Rabu, 16 Februari 2011

Proposal Pembangunan Mesjid Al-Mu'min

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Teriring salam kami sampaikan, semoga Bapak, Ibu dan saudara-i selalu dalam keberkahan dan lindungan Allah SWT, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, amin ya robbal ‘alamin.

Sehubungan dengan firman Allah tersebut di atas, kami mengajak Bapak, Ibu dan saudara untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Rehabilitasi Masjid Al-Mu’min dengan menyisihkan sebagian rezekinya baik dalam bentuk zakat, infaq atau shodaqoh sebagai investasi akhirat.

Penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui transfer ke Rekening Bank Syariah Mandiri Cabang 007 Bandung Utama dengan nomor 0077093188 atas nama A Y Yusman QQ Mesjid Al Mu’min atau langsung ke Panitia Rehabilitasi Masjid Al-Mu’min. Insya Allah, dengan do’a restu dan bantuan Bapak, Ibu, Saudara sekalian, kami yakin rencana Rehabilitasi Masjid Al-Mu’min segera terwujud.

Partisipasi dan bantuan Bapak, Ibu ,dan saudara, semoga menjadi ‘amal shaleh di sisi Allah SWT dan mendapat pahala yang berlipat ganda, dimudahkan segala urusannya serta diberkahi, amin ya robbal ‘alamin.

Billahittaufiq wal hidayah
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh


Bandung, 10 Agustus 2010

Panitia Rehabilitasi Mesjid Al-Mu’min
Ketua
Ir. Riyono Bino Sekretaris


Sekretaris
Iwan Rustiawan



“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dangan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh 100 biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang dikehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui”
(Qs Al-Baqarah: 261)

PROPOSAL

NAMA KEGIATAN
Rehabilitasi Masjid Al-Mu'min, RW 02 Sukasari II Kel. Sekeloa Kec. Coblong Bandung 40134.

LATAR BELAKANG
Barang siapa mendirikan karena Allah suatu Masjid, niscaya Allah mendirikan untuknya seperti yang ia telah dirikan itu, di dalam Syurga.
(HR. Bukhori dan Muslim)

Masjid berarti tempat untuk bersujud. Secara terminologis Masjid juga dapat diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam melaksanakan shalat. Masjid sering disebut dengan Baitullah (rumah Allah), yaitu rumah yang dibangun untuk mengabdi kepada Allah, karena itu setiap Masjid yang dibangun adalah diperuntukkan bagi kaum muslimin supaya dipergunakan sebagai sarana mengabdi kepada Allah.

Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat untuk menegakkan Shalat, khususnya Shalat berjama’ah, namun Masjid dapat dipergunakan untuk kegiatan lainnya. Di masa Rasulullah, Masjid selain dipergunakan untuk Shalat juga untuk kepentingan sosial. Loka karya idarah Masjid di Jakarta pada tahun 1974 telah merumuskan pengertian istilah Masjid sebagai berikut:
“ Masjid ialah tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai
pusat kebudayaan Islam”.

Pengertian tersebut memberikan warna tersendiri bagi umat Islam pada masa sekarang. Maka tidaklah mengherankan apabila kita temui Masjid yang telah dikelola dengan baik, terawat kebersihan, kesehatan dan keindahannya, terorganisir dengan management yang baik serta dilengkapi dengan sarana pelayanan masyarakat seperti: kantor sekretariat, ruang serba guna, majelis ta’lim, tempat kegiatan remaja Masjid, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), perpustakaan dan lain sebagainya.

Masjid Al-Mu’min telah menjadi pusat kegiatan keislaman mempunyai kontribusi yang sangat besar terhadap perkembangan dakwah Islam. Selain fungsinya sebagai sarana tempat ibadah, masjid Al-Mu’min juga berfungsi sebagai sarana menanamkan nilai-nilai islam kepada warga atau jama’ah muslim RW 02 Sukasari II Kel. Sekeloa Kec. Coblong Bandung dan berpengaruh sangat signifikan terhadap proses pembentukan moral. Selain kegiatan shalat lima waktu berbagai kegiatan lainpun dilaksanakan, seperti pengajian anak-anak (TKA & TPA), pengajian ibu-ibu, pengajian bapak-bapak, pelatihan dan kajian keislaman.

Seiring perkembangan waktu, jumlah warga atau jama’ah muslim di RW 02 Sukasari II Kel. Sekeloa Kec. Coblong Bandung dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sehingga aktivitas ibadah yang diselenggarakan di Masjid Al-Mu’min, menjadikan masjid Al-Mu’min terasa sempit (tidak memadai) dan kurang nyaman sebagai sarana ibadah akibat banyaknya jumlah jama’ah.
Di samping itu, saat ini telah terjadi berbagai kerusakan fisik bangunan masjid karena termakan usia. Banyak atap yang bocor, kondisi eternit banyak yang jebol. Berbagai upaya pemeliharaan dan perbaikan pun dilaksanakan. Sejak pertama kali berdiri pada tahun 1988, masjid Al-Mu’min telah mengalami 2 (dua) kali perbaikan, yaitu perbaikan eksterior masjid yang dilakukan pada tahun 2003, dan kemudian pemagaran masjid yang dilakukan pada tahun 2009.

Karena perbaikan selama ini hanya bersifat tambal sulam, maka timbullah ide atau gagasan untuk segera dilakukan Rehabilitasi secara total masjid Al-Mu’min yang diharapkan akan sangat berpengaruh terhadap penambahan daya tampung masjid dan terciptanya kondusivitas masjid sebagai pusat kegiatan keislaman di RW 02 Sukasari II Kel. Sekeloa Kec. Coblong Bandung.

Sehubungan dengan sangat besarnya peran serta dan kontribusi masjid Al-Mu’min terhadap perkembangan dakwah islam di RW 02 Sukasari II Kel. Sekeloa Kec. Coblong Bandung, maka sudah selayaknya kegiatan Rehabilitasi Masjid Al-Mu’min ini bukan hanya menjadi tanggungjawab DKM Al-Mu’min dan Panitia Rehabilitasi Masjis Al-Mu’min saja melainkan menjadi tanggung jawab dari semua pihak.

TUJUAN
Umum : Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya
Khusus : 1. Tersedianya Masjid yang memadai dan serbaguna di wilayah RW 02 Sukasari II Kel. Sekeloa Kec. Coblong Bandung dan sekitarnya.
2. Menyediakan sarana pelayanan dan pembinaan umat dalam memahami Islam

TARGET
Bangunan Masjid dilengkapi dengan sarana penunjang kegiatan. Sarana tersebut antara lain :
a. Ruang Shalat b. Ruang Majelis Ta’lim/Pengajian.
c. Ruang Kantor Sekretariat. d. Ruang Perpustakaan.
e. Gudang. f. Tempat Wudlu.
g. Toilet/WC.

WAKTU PELAKSANAAN
Rencana pelaksanaan Rehabilitasi Masjid Al-Mu'min, insya Allah akan dilaksanakan pada Agustus 2010 s/d Juni 2011.

TEMPAT DAN LOKASI
Masjid Al-Mu'min terletak di atas tanah wakaf untuk digunakan sebagai fasilitas sosial dan umum guna kepentingan bersama seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah RW 02 Sukasari II Kel. Sekeloa Kec. Coblong Bandung. Luas Masjid Al-Mu’min ± 150 m2 sedangkan yang akan dilakukan rehabilitasi adalah ± 71,5 m2.

ORGANISASI
Kegiatan dilaksanakan oleh Bidang Garapan Pembangunan DKM Al-Mu'min dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:

A. Penasehat
• Camat Coblong • Lurah Sekeloa
• DKM Al-Mu’min • RW 02 Sukasari II

B. Pengawas
• Drs. Adji Swawida • Drs. Teddy S. • Paryanto
• H. M. U. Sopandi • Iin Sarmilin • H. Supangat E. S.

C. Panitia Pelaksana
Ketua Panitia : Ir. Riyono Bino Wahyono
Sekretaris : Iwan Rustiawan
Wakil Sekretaris : Yandie Salman
Bendahara : Syafarrudin Jazid
Wakil Bendahara : Rakiyad
Seksi Humas
Ketua : Soleh Kusnadi
Anggota : - Wahyu - Miftahudin
- Dedi - Yayat G.
- Sukril - Tohari
- Ari Sofyan - Yana Rahmat
Seksi Usaha/Dana
Ketua : Endang Rohyadi (Ketua RT 04)
Anggota : Pengurus - RT 01 - RT 02
- RT 03 - RT 04
- RT 05 - RT 06
Seksi Pembantu Umum
Ketua : Widodo
Anggota : - Rukman N. - H. Saleh
- Tawin W. - Daud
- Ade Rahmat - Wasman
- Dian S. R. - Hj. Djudju
- Hj. Iwan - Hj. Siti R.

PERENCANAAN KEGIATAN DAN WAKTU
NO KEGIATAN WAKTU PELAKSANA
1. Musyawarah Warga Agust 2010 DKM Al-Mu’min & RW 02
2. Pembentukan Panitia Agust 2010 DKM Al-Mu’min & RW 02
3. Gbr. Rencana Bangunan Agust 2010 Team
4. Pembuatan Proposal Agust 2010 Panitia
5. Pendanaan Sept 2010 – Juni 2011 Panitia
6. Pelaksanaan pembangunan Januari – Juni 2011 Panitia
7. Peresmian Juli 2011 Panitia

ANGGARAN
Anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Masjid Al-Mu'min sebesar Rp. 175.009.150,- (Seratus tujuh puluh lima juta sembilan ribu seratus lima puluh rupiah), dengan rincian Rencana Anggaran Biaya Terlampir.

Anggaran yang telah terkumpul sebagai dana awal berasal dari kas DKM Al-Mu’min dan donatur spontan sebesar Rp. 34.000.000,- (Tiga puluh empat juta rupiah). Sehingga kekurangan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Rehabilitasi Masjid Al-Mu’min sebesar Rp. 141.009.150,- (Seratus empat puluh satu juta sembilan ribu seratus lima puluh rupiah).

Adapun penyaluran bantuan dapat sampaikan langsung ke Panitia Rehabilitasi Masjid Al-Mu’min atau melalui transfer ke :
Rekening Bank : Bank Syariah Mandiri Cabang 007 Bandung Utama
Nomor Rekening : 0077093188
Atas Nama : A Y Yusman QQ Mesjid Al Mu’min

PENDANAAN
Sumber Dana
1. Umat Islam warga Sukasari II RW 02 Kel. Sekeloa dan sekitarnya.
2. Para Pengusaha/Pedagang.
3. Instansi pemerintah dan swasta serta tidak menutup kemungkinan bantuan dari Negara Islam di Timur Tengah.
4. Donatur perorangan.

Penggalangan Dana
1. Berusaha mencari dan menerima bantuan dari manapun dan siapapun yang sesuai syari’at Islam.
2. Mengumpulkan ZIS dari masyarakat dengan sukarela.
3. Menitipkan kotak ‘amal jariah di toko-toko atau warung.
4. Menjual kupon sumbangan nominal Rp 5000, Rp 10.000 dan Rp 20.000.
5. Lain-lain usaha yang legal dan halal.

PENUTUP
Untuk mewujudkan pelaksanaan Rehabilitasi Masjid Al-Mu'min bukanlah hal yang mudah. Insya Allah, dengan tekad bersama dan semangat gotong royong serta pertolongan Allah SWT sarana tersebut dapat terwujud sesuai dengan yang diinginkan.

Dalam melaksanakan tugas mulia ini, kami mengharapkan dukungan moril dan materiil dari seluruh umat Islam khususnya warga RW 02 Sukasari II Kel. Sekeloa Kec. Coblong Bandung demi terwujudnya cita-cita tersebut di atas. Semoga Allah SWT senantiasa memberi rahmat, petunjuk dan kesuksesan kepada kita semua. Amin.

Bandung, 10 Agustus 2010

Panitia Rehabilitasi Mesjid Al-Mu’min
Ketua
Ir. Riyono Bino Sekretaris

Sekretaris
Iwan Rustiawan

Tidak ada komentar:

Daftar Blog Saya

Pengikut